Hukum Pidana
Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi Kasus Putusan Nomor 1606/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Jakarta Barat dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1606/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt. serta untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan membandingkan keadaan nyata dan data yang ada tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Jakarta Barat serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka penulis menyimpulkan antara lain: faktor yang mempengaruhi terjadinya pencurian kendaraan bermotor yakni faktor ekonomi, faktor rendahnya tingkat pendidikan, faktor lingkungan dan faktor lemahnya penegakan hukum. Upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah upaya preventif dan represif. Upaya preventif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah melakukan penyuluhan dan patroli. Upaya represif merupakan penindakan bagi pelaku kejahatan curanmor melalui suatu proses peradilan.
| 1046 HPI/T | 1046 SUG t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain