Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Berbohong Untuk Kepentingan Diri Sendiri (Studi Kasus Terhadap Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor TBL/5431/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimum
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan dan (2) untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui tulisan dalam Laporan Polisi Nomor TBL/5431/X1/2016/PMJ/Dit.Reskrim. Penelitian ini dilakukan di Polda Metro Jaya Jakarta. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara turun langsung kelapangan (Polda Metro Jaya)) untuk wawancara dengan pihak yang terkait dalam hal ini adalah Kepolisian yang memutus perkara tersebut serta studi kepustakaan. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
| 1043 HPI/T | 1043 PUR p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain