Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melaui Media Elektronik Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor 384/Pid.Sus/2015/PN.Mtr.)
Salah Satu kejahatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan teknologi elektronik dan komputer adalah kasus pencemaran nama baik melalui internet. Pencemaran nama baik secara harfiahnya adalah menjatuhkan martabat seseorang itu dalam masyarakat. Bagaimanapun, istilah ini mempunyai banyak persamaan dengan emosi atau perasaan malu. Penghinaan Secara kebiasaannya bukanlah merupakan pengalaman yang baik, karena ia mengurangkan ego. Penghinaan orang lain sering digunakan sebagai satu cara seseorang untuk menunjukkan kuasanya kepada orang lain. Penulis memiliki Rumusan Masalah Apakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencemaran nama baik sudah memenuhi syarat dalam Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Terkait Studi Kasus Putusan Nomor 384/Pid.Sus/2015/PN.Mtr? Bagaimana solusi dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam Pasal 27 dan 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik ?. Penulis Menggunakan Metode Penulisan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Dan penulis melakukan penelitian terhadap Putusan Nomor 384/Pid.Sus/2015/PN.Mtr dan hasil penelitian ini menunjukkan terdakwa jelas melakukan kesalahan dalam melakukan perbuatannya yang sudah terbukti melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Taufan Rahmadi. Dengan demikian, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
| 500 HPI | 500 YUD p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain