Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perbuatan Tidak Menyenangkan (Studi Kasus Putusan Nomor 696/Pid.B/2015/PN.BKS)
Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan diatur dalam KUHP, mengandung unsur adanya paksaan dan kekerasan. Pasal KUHP mengenai delik ini sering dijadikan sebagai dasar hukum penuntutan kasus penghinaan, pencemaran nama baik. Namun seiring waktu penerapan hukum dari pasal ini sering dianggap sebagai pasal karet, karena menjelaskan pengertian perbuatan tidak menyenangkan sangatlah subjektif tergantung masing-masing individunya, sehingga oleh Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 1/PUU-Xi/2013 tentang frasa perbuatan tidak menyenangkan, dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP frasa perbuatan tidak menyenangkan dihapus. Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP diterapkan memenuhi unsur ancaman atau kekerasan saja. Ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) dikenakan pasal 335 KUHP. Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan Hakim Konstitusi dalam persidangan. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Tidak ada alasan bagi petugas hukum untuk berdalih jika Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang Pasal 335 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan mengikat, kewenangan hak Mahkamah Konstitusi selain diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam Pasal 24c ayat (1) UUD 1945. Dalam memutus perkara Majelis Hakim mempunyai pertimbangan cukup banyak, terpenuhinya unsur sesuai pasal didakwakan keterangan saksi, keterangan terdakwa menurut Pasal 185 KUHAP merupakan alat bukti yang sah.
| 707 HPI | 707 ANG p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain