Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perbuatan Tidak Menyenangkan (Studi Kasus Putusan Nomor 696/Pid.B/2015/PN.BKS)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perbuatan Tidak Menyenangkan (Studi Kasus Putusan Nomor 696/Pid.B/2015/PN.BKS)

Shinta Anggraini - Nama Orang;

Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan diatur dalam KUHP, mengandung unsur adanya paksaan dan kekerasan. Pasal KUHP mengenai delik ini sering dijadikan sebagai dasar hukum penuntutan kasus penghinaan, pencemaran nama baik. Namun seiring waktu penerapan hukum dari pasal ini sering dianggap sebagai pasal karet, karena menjelaskan pengertian perbuatan tidak menyenangkan sangatlah subjektif tergantung masing-masing individunya, sehingga oleh Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 1/PUU-Xi/2013 tentang frasa perbuatan tidak menyenangkan, dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP frasa perbuatan tidak menyenangkan dihapus. Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP diterapkan memenuhi unsur ancaman atau kekerasan saja. Ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) dikenakan pasal 335 KUHP. Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan Hakim Konstitusi dalam persidangan. Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. Tidak ada alasan bagi petugas hukum untuk berdalih jika Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang Pasal 335 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan mengikat, kewenangan hak Mahkamah Konstitusi selain diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Mahkamah Konstitusi juga diatur dalam Pasal 24c ayat (1) UUD 1945. Dalam memutus perkara Majelis Hakim mempunyai pertimbangan cukup banyak, terpenuhinya unsur sesuai pasal didakwakan keterangan saksi, keterangan terdakwa menurut Pasal 185 KUHAP merupakan alat bukti yang sah.


Ketersediaan
707 HPI707 ANG pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
707 ANG p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
vii, 68 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001228
Klasifikasi
707 ANG p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Dimas Arya Azizah (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Shinta Anggraini
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik