Hukum Perdata
Penetapan Konsinyasi Dalam Penyelesaian Wanprestasi Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.YKK)
Karya penelitian ilmiah ini membahas mengenai akibat hukum dari suatu konsinyasi apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian Jual beli tanah. Pada kasus ini pihak pembeli telah wanprestasi dikarenakan dalam pelaksanaan perjanjian tidak dapat memenuhi pelunasan jual beli tanah sesuai waktu yang dijanjikan, sehingga menimbulkan suatu akibat hukum yang telah disepakati dalam perjanjian perikatan jual beli tanah yaitu Pihak penjual hanya akan mengembalikan 50% uang muka yang telah diterima kepada pihak pembeli. Namun pada pelaksanaannya pihak pembeli menolak menerima penawaran pembayaran, sehingga pihak penjual melakukan upaya hukum dengan melakukan permohonan konsinyasi yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bantul dengan suatu penetapan konsinyasi. Dengan terbuktinya pihak pembeli telah wanprestasi maka akibat hukum penetapan konsinyasi oleh Pengadilan Negeri dalam penyelesaian wanprestasi yaitu konsinyasi dianggap berharga dan sah secara hukum sebagai pembayaran dalam memenuhi kewajiban yang ditimbulkan akibat wanprestasi, namun konsinyasi tidak serta-merta mengakhiri suatu perjanjian, meskipun dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur bahwa hapusnya perikatan salah satunya dengan konsinyasi, tetapi penitipan pembayaran tidak bisa dijadikan jalan keluar oleh para pihak yang telah wanprestasi untuk menghindari akibat hukum wanprestasi.
| 699 HPE | 699 MEG p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain