Hukum Tata Negara
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Pejabat Pelaksana Tugas Gubernur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Studi Kasus Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.31-10041 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pelaksanaan Tugas Gubernur DKI Jakarta)
Pelaksana tugas adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak dapat menempati posisi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana kedudukan, tugas, dan wewenang seorang pejabat pelaksana tugas menurut implementasinya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan implementasinya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat tentang bagaimana mekanisme pergantian jabatan gubernur definitif kepada pejabat pelaksana tugas dan sejauh mana wewenang yang dimiliki oleh pejabat pelaksana tugas gubernur dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjuk bahwa mekanisme pergantian pejabat pelaksana tugas gubernur di dasarkan pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 tentang Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan menunjuk kewenangan pejabat pelaksana tugas gubernur di dasarkan pada Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan pada Huruf (e) Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
| 710 HTN | 710 PAR k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain