Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Pejabat Pelaksana Tugas Gubernur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Studi Kasus Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.31-10041 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pelaksanaan Tugas Gubernur DKI Jakarta)

Hukum Tata Negara

Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Pejabat Pelaksana Tugas Gubernur Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Studi Kasus Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.31-10041 Tahun 2016 tentang Penunjukan Pelaksanaan Tugas Gubernur DKI Jakarta)

Dorganda Parasian - Nama Orang;

Pelaksana tugas adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak dapat menempati posisi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti sejauh mana kedudukan, tugas, dan wewenang seorang pejabat pelaksana tugas menurut implementasinya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan implementasinya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis untuk memberikan gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat tentang bagaimana mekanisme pergantian jabatan gubernur definitif kepada pejabat pelaksana tugas dan sejauh mana wewenang yang dimiliki oleh pejabat pelaksana tugas gubernur dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjuk bahwa mekanisme pergantian pejabat pelaksana tugas gubernur di dasarkan pada Pasal 34 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta Pasal 201 ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 tentang Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan menunjuk kewenangan pejabat pelaksana tugas gubernur di dasarkan pada Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dan pada Huruf (e) Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.


Ketersediaan
710 HTN710 PAR kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
710 PAR k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
v, 86 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001098
Klasifikasi
710 PAR k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Parbuntian Sinaga (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik