Hukum Pidana
Hukuman Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di Perusahaan Swasta (Studi Kasus Putusan No. 120/Pid.B/2015/PN.Jkt.Tim dan No. 194/Pid.B/2016/PN.Jkt.Tim)
Tindak pidana penggelapan di mana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Semua harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana penggelapan kemudian disembunyikan atau disamarkan untuk menghindari penuntutan atau penyitaan. Di mana Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat mengakibatkan kerugian dari berbagai pihak-pihak yang dirugikan pada masalah yang sangat penting untuk dikaji karena semakin meningkat jumlah kasus Kejahatan Jabatan yang terjadi. Hingga saat ini perihal tentang kejahatan jabatan yang dilakukan dengan alasan kebutuhan adalah permasalahan yang cukup rumit dalam kehidupan bermasyarakat dan juga akan menimbulkan keresahan dan akan merugikan pihak korban. untuk itu perlu adanya aturan hukum yang mengatur di antara kehidupan manusia agar di dalam kehidupan manusia akan terciptanya keamanan dan keadilan. Penerapan pidana penjara dan denda perkara Nomor 120/Pid.B/2015/PN.Jkt.Tim dan Nomor 194/Pid.B/2016/Jkt.Tim telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, karena telah sesuai dengan ketentuan hukumnya. Untuk meminimalisir tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian besar terhadap pihak-pihak yang dirugikan ini, maka perlu adanya kesadaran dari dalam diri setiap manusia bahwa pada dalam menjalankan jabatan adalah amanah yang harus dijaga sehingga tidak akan melakukan penggelapan dalam jabatan walaupun ada kesempatan dan peraturan yang lebih mendalam mengenai kejahatan jabatan ini.
| 304 HPI | 304 EZE h | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain