Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembagian Harta Bersama Akibat Putusannya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 49/Pdt.G/2008/PN.Bks)

Hukum Perdata

Pembagian Harta Bersama Akibat Putusannya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 49/Pdt.G/2008/PN.Bks)

Fadri Radiansyah - Nama Orang;

Sudah menjadi hukum alam, bahwa manusia harus melaksanakan perkawinan, karena perkawinan merupakan satu cara untuk menuju terwujudnya rumah tangga atau keluarga. Namun demikian perkawinan yang diharapkan akan dapat menciptakan rumah tangga atau keluarga yang kekal dan bahagia, tidak semudah apa yang dibayangkan oleh setiap orang, karena tidak jarang terjadi dalam masyarakat bahwa keutuhan rumah tangga yang telah lama dibina ternyata tidak dapat dipertahankan yang diakhiri dengan perceraian. Akibat hukum yang timbul dari perceraian salah satunya adalah perselisihan mengenai harta bersama. Dalam permasalahan Harta Bersama akibat putusnya perkawinan yang diajukan melalui gugatan Pengadilan Negeri, sebagian besar umumnya diajukan oleh seorang istri, karena hal ini mencerminkan bahwa sebagian besar dari kasus-kasus tersebut terjadi akibat perilaku seorang suami yang sewenang-wenang terhadap istrinya di dalam kehidupan berumah tangga. Mengenai harta bersama ini pengaturannya dapat kita temukan pada Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Penjelasan terhadap pasal 37 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian hukumnya itu adalah hukum agar hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Pengertian dari hal tersebut adalah bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.


Ketersediaan
706 HPE706 RAD pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
706 RAD p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2012
Deskripsi Fisik
viii, 86 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
0733001171
Klasifikasi
706 RAD p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Sophar Maru Hutagalung (Pembimbing I)
Slamet Supriatna (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik