Hukum Perdata
Pembagian Harta Bersama Akibat Putusannya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 49/Pdt.G/2008/PN.Bks)
Sudah menjadi hukum alam, bahwa manusia harus melaksanakan perkawinan, karena perkawinan merupakan satu cara untuk menuju terwujudnya rumah tangga atau keluarga. Namun demikian perkawinan yang diharapkan akan dapat menciptakan rumah tangga atau keluarga yang kekal dan bahagia, tidak semudah apa yang dibayangkan oleh setiap orang, karena tidak jarang terjadi dalam masyarakat bahwa keutuhan rumah tangga yang telah lama dibina ternyata tidak dapat dipertahankan yang diakhiri dengan perceraian. Akibat hukum yang timbul dari perceraian salah satunya adalah perselisihan mengenai harta bersama. Dalam permasalahan Harta Bersama akibat putusnya perkawinan yang diajukan melalui gugatan Pengadilan Negeri, sebagian besar umumnya diajukan oleh seorang istri, karena hal ini mencerminkan bahwa sebagian besar dari kasus-kasus tersebut terjadi akibat perilaku seorang suami yang sewenang-wenang terhadap istrinya di dalam kehidupan berumah tangga. Mengenai harta bersama ini pengaturannya dapat kita temukan pada Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Penjelasan terhadap pasal 37 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian hukumnya itu adalah hukum agar hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Pengertian dari hal tersebut adalah bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.
| 706 HPE | 706 RAD p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain