Hukum Pidana
Masalah-Masalah yang Berkaitan Dengan Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerja Sama Internasional (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perkara No. 156/Pid.B/2005/PN.Jkt.Sel, Perkara No. 2068/Pid.B/2005/PN.Jkt.Sel, dan Putusan In Absentia Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 399/Pid.B/2010/PN.Jkt.Pst)
Praktik korupsi terjadi hampir pada semua lapisan birokrasi, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, serta telah menjalar ke dunia usaha. Berdasarkan hasil IPK tahun 2012 yang diluncurkan oleh Transparency Internasional Indonesia, ternyata Indonesia belum mampu menurunkan tingkat pertumbuhan korupsinya secara signifikan. Indonesia masih berada di urutan 118 dari 176 negara dengan nilai 2,6. Gambaran tersebut membuat tindak pidana korupsi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana extraordinary crime. Upaya pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tipikor mempunyai berbagai cara dan jalan yang dapat dipilih untuk mengamankan hasil dari korupsinya, diantaranya dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan menggunakan rekayasa finansial yang telah tersedia dalam praktik bisnis di dalam maupun di luar negeri yang bertujuan untuk mengaburkan asal usul aset tersebut. Beranjak dari uraian tersebut di atas, memperlihatkan bahwa untuk mengadili serta menyita dan merampas aset koruptor yang dibawa keluar negeri bukanlah ikhwal yang mudah sebagaimana dibayangkan. Penulis merumuskan masalah yang muncul sebagai berikut: Kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam praktik proses pengembalian aset negara pada tindak pidana korupsi? Bagaimana proses pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi melalui kerja sama internasional? Implikasi dari hasil penelitian adalah penghukuman terhadap pelaku saja tidak cukup, untuk itu dibutuhkan perangkat hukum dalam melacak, membekukan, menyita, merampas, pengembalian aset hasil korupsi, dan mengelola aset. Perangkat hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum secara maksimal mengatur dan menampung kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembalian aset hasil kejahatan. Ketentuan perundang-undangan yang ada tidak secara khusus ditujukan untuk mengatur pemulihan aset/pengembalian hasil kejahatan secara komprehensif. Oleh karena itu, untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang telah ditempatkan di luar negeri sangat diperlukan penjalinan kerja sama internasional dengan pemerintah negara lain. Kerja sama penegakan hukum tersebut secara lengkap diatur dalam Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC Tahun 2003) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006; Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional Terorganisasi (UNCATC) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia, namun hanya dalam kerja sama penegakan hukum yang mengatur tentang ketentuan mengenai ekstradisi dan MLA dan Joint Investigation saja pada bulan Desember tahun 2000, di Palermo, Italia. Adapun langkah terbaru dalam upaya pengembalian aset curian adalah melalui usaha kerja sama Bank Dunia dan United Nation office of Drugs and Crime yang meluncurkan prakarsa yang disebut Stolen Asset Recovery Initiative pada tanggal 17 September 2007.
| 516 HPI/T | 516 LUM m | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain