Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Jasa Ekspedisi PT. SiCepat Ekspres Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
PT. SiCepat Ekspres Indonesia selama proses pengiriman barang mulai dari paket diterima oleh petugas gerai sampai paket dikirim ke konsumen penerima bertanggung jawab atas keselamatan paket. Akan tetapi PT. SiCepat Ekspres Indonesia dalam menjalankan suatu pelayanan jasa pengiriman barang tidaklah terlepas dari berbagai kendala yaitu kerusakan barang pada saat proses pengiriman barang dan alamat yang tidak ketemu oleh kurir yang merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa PT. SiCepat Ekspres Indonesia lalai dalam melakukan tanggung jawabnya yang menyebabkan kerugian bagi konsumen. Pihak PT. SiCepat Ekspres Indonesia harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak atas hak-haknya dalam perjanjian pengiriman barang dan ganti rugi dari kerugian yang dialami. Konsumen juga berhak atas perlindungan hukum dan upaya hukum dalam poses penyelesaian sengketa.
| 698 HBI | 698 PUS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain