Hukum Bisnis
Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Purna Jual Otomotif (Studi Kasus Putusan Nomor 80/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel)
Pelayanan Purna Jual merupakan salah satu unsur dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dimana terdapat dalam masa garansi maupun di luar masa garansi suatu produk. Banyak permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha terkait layanan purna jual. Permasalahan yang terjadi diawali pada saat anak Penggugat meninggal pada kecelakaan lalu lintas saat mengemudikan kendaraan yang diproduksi oleh Tergugat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara antara para pihak yang berperkara dan tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 80/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL. Penelitian menggunakan pendekatan normatif empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan menganalisa persoalan dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur maupun dokumen-dokumen. Metode untuk menganalisa putusan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan studi kasus (case study) dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Nomor 80/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel. Tujuan penelitian ini untuk membandingkan hasil putusan pengadilan negeri terhadap perundang-undangan yang berlaku.
| 694 HBI | 694 KOM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain