Hukum Pidana
Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin Oleh Warga Sipil (Studi Kasus Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1703/Pid.Sus/2014/PN.Bks.)
Tindak pidana pembuatan senjata api ilegal dapat memberikan andil yang cukup besar bagi kejahatan bersenjata maupun kepemilikan senjata api secara ilegal. Seperti yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia terdapat beberapa home industry, di antaranya terdapat orang yang menyalahgunakan untuk merakit senjata api secara ilegal. Pembuatan senjata api ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Oleh karena itu, masalah yang diangkat oleh penulis adalah (Studi Kasus Putusan Nomor 1703/Pid.Sus/2014/PN.Bks). Yang mana di dalam putusan tersebut menggambarkan bahwa hal tersebut dilarang pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Rumusan masalah yang diangkat penulis bagaimana cara penegak hukum mengatur dan mengatasi tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan faktor apa saja yang mempengaruhi masyarakat ingin memiliki senjata api ilegal penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif, dan penulis melakukan penelitian langsung ke masyarakat sebagai faktor pendukung dalam penulisan ini. Saran penulis adalah masyarakat dilarang keras untuk mempunyai atau memiliki senjata api tanpa izin dari pihak yang berwajib (kepolisian).
| 313 HPI | 313 PRA k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain