Hukum Pidana
Penerapan Sanksi Pidana Bagi Anak Sebagai Kurir Peredaran Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 10/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Stb)
Perekrutan anak di bawah umur sebagai kurir narkotika belakangan ini sering terjadi, peralihan modus kejahatan ini dilakukan oleh para bandar narkotika untuk menyulitkan aparat penegak hukum untuk menangkap mereka. Hal ini sangat ironis karena anak-anak ini harus terlibat dalam tindak pidana berat yang dapat merusak moral mereka. Penanganan anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana ini tentu berbeda dengan orang dewasa, karena pola pikir anak-anak dalam melakukan tindak kejahatan dan tujuan dari pemidanaan bagi anak-anak berbeda dengan orang dewasa. Melihat kondisi yang demikian, maka penulis mengangkat permasalahan faktor penyebab anak dijadikan sebagai kurir peredaran Narkotika dan penerapan sanksi pidana bagi anak dibawah umur yang terlibat sebagai kurir Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dilakukanlah suatu analisis terhadap Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid.SusAnak/2015/PN.Stb. Pada akhirnya dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa faktor penyebab anak dijadikan sebagai kurir peredaran Narkotika khususnya dalam putusan ini adalah anak bersedia dibayar dengan murah, yaitu dengan diberikan imbalan sebesar Rp100.000,00 per bal nya atau perkilonya. Adapun penerapan sanksi pidana terhadap anak dalam kasus ini hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 subsider 2 bulan pelatihan kerja. Pertimbangan Hakim ini karena anak terbukti memenuhi unsur pada Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
| 689 HPI | 689 FEB p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain