Hukum Pidana
Pembuktian Unsur Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 901/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim)
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan Data primer dengan melakukan pengamatan dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara membaca dokumen atau peraturan serta buku-buku literatur yang berhubungan dengan materi yang akan di kemukakan dalam penelitian tesis. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan: 1) pengaturan khusus dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat. Sebagaimana yang diterapkan dalam Pasal 132 ayat (1) percobaan atau permufakatan jahat, pada saat ini menghukum sama dengan hukuman pokok pada delik selesai. 2) Dalam Putusan Nomor 901/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim, penulis sependapat dengan Majelis Hakim dalam menerapkan Pasal 114 ayat (1) karena unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terbukti dana saling mencocoki serta Hakim menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) tahun penjara, hal tersebut menegaskan bahwa penjatuhan pidana tersebut menitik beratkan rasa keadilan menurut hukum, keadilan moral dan masyarakat.
| 1033 HPI/T | 1033 PUT p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain