Hukum Pidana
Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Jakarta Pusat (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 679/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 679/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst. dan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materill terhadap putusan dalam perkara Putusan Nomor 679/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst. Dari penelitian yang dilakukan penulis diperoleh kesimpulan bahwa (1) Berdasarkan Putusan Nomor 679/Pid.B/2018/PN.Jkt. Pst. menyatakan bahwa Terdakwa 1. Muhammad Ikbal alias Ibal dan Terdakwa 2. Asep Hermawan alias Tunggir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP dan telah sesuai berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi maupun keterangan para terdakwa. (2) Putusan hakim dalam Putusan Nomor 679/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst. berdasarkan pertimbangan yuridis, fakta persidangan maupun alat bukti yang mendukung dalam persidangan tersebut, namun sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa 1. Muhammad Ikbal alias Ibal dan Terdakwa 2. Asep Hermawan alias Tunggir, dirasa masih sangat ringan, meskipun dengan adanya alasan yang meringankan pidananya karena sanksi pidana yang dijatuhkan cukup untuk menimbulkan efek jera yang memberikan rasa takut bagi terpidana pada khususnya dan bagi khalayak ramai pada umumnya, sebagaimana fungsi pidana yang semestinya.
| 1032 HPI/T | 1032 GUN p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain