Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelaku Korupsi yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2019/Jkt.Pst.)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap bidang pengadaan barang/jasa konstruksi pasca Perpres No. 4 Tahun 2015 dan Untuk mengetahu bagaimana implementasi peneraan hukum pidana korupsi di bidang barang/jasa konstruksi pada Putusan Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2019/Jkt.Pst. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder. Data tersebut dikumpulkan melalui metode wawancara dan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian telah dilakukan, penulis berkesimpulan bahwa (1) telah diatur berbagai instrumen hukum terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa konstruksi pemerintah mulai dari Undang-Undang hingga Keputusan Presiden sebagai pengaturan secara teknis; serta (2) penerapan hukum pidana korupsi pada Putusan Nomor 76/Pid.SusTPK/2019/Jkt.Pst. telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
| 1028 HPI/T | 1028 DEW p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain