Hukum Pidana
Penanggulangan Tindak Pidana Peredaran Narkotika di Wilayah Jakarta Pusat (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 662/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pengedar narkotika dalam Putusan Nomor 662/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan (field research). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil bahwa pertanggungjawaban pidana pengedar narkotika dalam Putusan Nomor 662/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst. dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Terdakwa Rayhan Mahdy dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan. Adapun pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pengedar narkotika dalam Putusan Nomor 662/Pid.Sus/2019/PN.Jkt. Pst. telah tepat memutus terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual Narkotika.”
| 1029 HPI/T | 1029 PAM p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain