Hukum Pidana
Pelaku Tindak Pidana Penipuan di Wilayah Jakarta Pusat (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 216/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan hukum pidana tindak pidana penipuan dan mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mengadili tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Nomor 216/Pid.B/2016/PN Jkt.Pst. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian lapangan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, sedangkan teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan melalui proses wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah dengan cara analisis kualitatif dan dijelaskan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa, terdakwa didakwakan dengan menggunakan dakwaan yaitu Pasal 378 KUHP dan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil, surat dakwaan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat (2) KUHP. Terdakwa dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan pada Pasal 378 KUHP, serta dianggap bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
| 1023 HPI/T | 1023 WID p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain