Hukum Pidana
Aspek Waktu Sebagai Syarat Pemberatan Hukuman Dalam Delik Pencurian (Studi Kasus Putusan Nomor 738/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst)
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana dalam Pertimbangan Majelis Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Putusan Nomor 738/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini dilakukan dengan Studi Literatur pada Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasunuddin. Penelitian Lapangan yang diperoleh dengan melakukan pengumpulan data-data terkait dengan masalah yang diteliti dilakukan di Pengadilan Negeri Watampone. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni dengan cara meneliti bahan pustaka, kemudian seluruh data yang diperoleh dari studi kepustakaan tersebut disajikan secara deskriptif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 738/Pid.B/2019/PN.Jkt.Ps telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana seperti adanya unsur kesalahan, unsur kemampuan bertanggungjawab, dan unsur kesengajaan serta pelaku tidak termasuk dalam pengecualian yang ada pada Pasal 44 KUH Pidana sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 363 ayat (1) KUHP.
| 1024 HPI/T | 1024 SAS a | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain