Hukum Pidana
Aspek Hukum Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1139/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim)
Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 mengatakan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Kenakalan anak juga bisa berbentuk penipuan, penipuan merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Buku II KUHP dalam Bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Tindakan untuk anak nakal dapat berupa pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana pengawasan. Oleh sebab itu permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan sanksi pidana penjara bagi anak nakal di dalam Undang-undang pengadilan anak dan bagaimana aspek hukum pertimbangan dari hakim pada putusan bebas dalam putusan nomor 1139/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim. Setelah dilakukan analisa yang menggunakan metode yuridis normatif, penulis menarik kesimpulan bahwa, anak nakal dapat di penjara paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa atau setidaknya jika anak nakal tersebut dikembalikan kepada orang tuanya dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.
| 305 HPI | 305 HAQ a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain