Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Aspek Hukum Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1139/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim)

Hukum Pidana

Aspek Hukum Pertimbangan Hakim Pada Putusan Bebas Terhadap Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1139/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim)

Lisani Amalia Haq - Nama Orang;

Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1997 mengatakan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Kenakalan anak juga bisa berbentuk penipuan, penipuan merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Buku II KUHP dalam Bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 395. Tindakan untuk anak nakal dapat berupa pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana pengawasan. Oleh sebab itu permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan sanksi pidana penjara bagi anak nakal di dalam Undang-undang pengadilan anak dan bagaimana aspek hukum pertimbangan dari hakim pada putusan bebas dalam putusan nomor 1139/Pid.B/2013/PN.Jkt.Tim. Setelah dilakukan analisa yang menggunakan metode yuridis normatif, penulis menarik kesimpulan bahwa, anak nakal dapat di penjara paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa atau setidaknya jika anak nakal tersebut dikembalikan kepada orang tuanya dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.


Ketersediaan
305 HPI305 HAQ aSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
305 HAQ a
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
ix, 68 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001082
Klasifikasi
305 HAQ a
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik