Hukum Pidana
Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pada Kekerasan Fisik yang Dilakukan Suami Kepada Istri (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt)
Penelitian yang digunakan untuk menjawab kedua hal di atas adalah penelitian Yuridis Normatif dan Empiris, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, kemudian dari data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat dengan penelitian tersebut. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Dalam kasus yang diteliti oleh Penulis, pada proses pembuktiannya digunakan alat bukti yaitu keterangan saksi korban, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yaitu visum et repertum untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Baik dalam proses penyidikan sampai pada proses pembuktian di persidangan, ditemukan persesuaian antara keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat visum et repertum, (2) Pada umumnya, sering kali terjadi bahwa ketersediaan alat-alat bukti yang digunakan dalam membuktikan kesalahan dari terdakwa tindak pidana KDRT sangatlah minim dan terbatas. Meskipun secara umum masih banyak hambatan-hambatan dalam proses pembuktian tindak pidana KDRT khususnya dalam persoalan alat bukti, namun demikian khusus untuk kasus yang diteliti oleh Penulis tidak terdapat kendala dalam membuktikan perbuatan terdakwa.
| 1026 HPI/T | 1026 TRI p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain