Hukum Pidana
Kajian Hukum Terhadap Saksi yang Memberikan Keterangan Palsu di Dalam Persidangan Pengadilan (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 231K/Pid.B/2008/PN.Bli.)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana keterangan palsu di Pengadilan Negeri Bangli berdasarkan putusan nomor 231K/Pid.B/2008/PN.Bli. Dalam skripsi ini, berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis data yang digunakan penulisan adalah konten analisis, yaitu berupa teknik yang digunakan dengan cara melengkapi analisis dari suatu data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa proses pembuktian menganut prinsip adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Akan tetapi, hal tersebut bukan hal yang mutlak, sehingga keterangan saksi-saksi yang tidak dapat hadir boleh atau dapat dibacakan di persidangan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP. Keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila keterangan sebelumnya diproses penyidikan diberikan di bawah sumpah.
| 316 HPI | 316 SHA k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain