Hukum Bisnis
Pembatalan Sertifikasi Desain Industri Terhadap Produk Berklarifikasi Public Domain (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 854 K/Pdt.Sus-HKI/2015)
Penelitian ini bertujuan untuk melindungi Desain Industri terhadap hak desainer dan hasil karyanya, serta dalam rangka pengamanan yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan hak Desain Industri atas karya seseorang oleh pihak lain atas. Pada hakikatnya, perlindungan hukum bagi pemilik Desain Industri bertujuan untuk menyediakan pembelaan terhadap hak eksklusif yang dimiliki oleh pemilik Desain Industri, yang mana hak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Perlindungan hukum lebih lanjut akan berlangsung selama 10 (sepuluh) tahun. Dalam jangka waktu yang disebut, desainer atau penerima hak dapat mengajukan gugatan kepada pihak lain yang dengan sengaja dan tanpa persetujuannya, memakai, membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang sudah diberikan oleh Desain Industri. Hak Desain Industri yang telah menjadi Public Domain tidak bias dijadikan milik pribadi. Oleh karena itu, penelitian dilakukan atas dasar penetapan perlindungan hukum pengguna Desain Industri yang sudah menjadi milik umum (Public Domain) dan atas dasar pertimbangan hakim dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 854 K/Pdt.Sus-HKI/2015.
| 685 HBI | 685 SEP p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain