Hukum Bisnis
Pelaksanaan Tax Avoidance Dalam Sistem Perpajakan di Indonesia
Pelaksanaan Tax Avoidance menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Indonesia telah miliki Peraturan Khusus Anti Tax Avoidance atau Specific Anti Avoidance Rule (SAAR), yang terdapat dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, namun aturan ini hanya sebatas mengantisipasi skemaskema Tax Avoidance, bukan menjadi aturan yang baik untuk mencegah terjadinya Tax Avoidance, karena dalam pelaksanaan di Indonesia, Tax Avoidance (Penghindaran Pajak) ini hanya sebatas istilah perpajakan yang tidak di jelaskan secara jelas tentang bagaimana bentuk atau keberadaannya, sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang menjadikan ini sebuah celah untuk melakukan penghindaran pajak, karena hal ini dianggap sebuah tindakan yang legal. Pengaruh Tax Avoidance pada Sistem Perpajakan di Indonesia. Adanya tindakan Tax Avoidance dari banyak perusahaan membuat penerimaan negara menjadi berkurang secara signifikan, padahal saat ini pajak adalah sumber pendapatan utama negara Indonesia. Jika hal ini terus menerus diabaikan, fungsi adanya pemungutan pajak tidak lagi berjalan sesuai dengan apa yang menjadi dasar pengenaan pajak, dan pengeluaran-pengeluaran rutin negara untuk kemakmuran masyarakat pun menjadi masalah baru.
| 688 HBI | 688 PAN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain