Hukum Bisnis
Perjanjian Tying Agreement Dalam Industri Pelabuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 02/KPPU-I/2013 jo. 01/Pdt.KPPU/PN.Jkt.UT.)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah melakukan penelitian dan pemeriksaan atas inisiatifnya sendiri terkait dengan pelanggaran tying agreement dalam industri Pelabuhan yaitu yang dilakukan oleh PT. Pelindo II (Persero) dalam kegiatan jasa bongkar muat barang di Pelabuhan Teluk Bayur. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah pengaturan tying agreement dalam hukum persaingan usaha di Indonesia dan pertimbangan majelis hakim pada putusan perkara Nomor 01/Pdt.KPPU/2013/PN.Jkt.UT. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa KPPU telah salah dalam menerapkan unsur perjanjian dalam perkara ini, di mana KPPU telah mengabaikan pengaturan yang ditetapkannya sendiri yang tidak mempertimbangkan dampak yang timbul dari perjanjian tersebut. Sehingga di dalam putusan perkara Nomor 01/Pdt.KPPU/2013/PN.Jkt.UT. majelis hakim memutuskan membatalkan sepenuhnya putusan KPPU Nomor 02/KPPU-I/2013.
| 684 HBI | 684 LAU p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain