Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum Dengan Menyalahgunakan Asas Kepercayaan di Bidang Usaha (Studi Terhadap Putusan Nomor 748/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.)
Perbuatan melawan hukum merupakan berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri, atau bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan dalam kehidupan masyarakat, terhadap diri maupun benda orang lain. Menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya. Kepercayaan adalah keyakinan atau harapan seseorang terhadap perilaku yang baik dari orang lain. Usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha, baik sendiri maupun bersama-sama dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan melawan hukum mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pihak yang dirugikan, yakni dapat berupa kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian harus diganti oleh pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagai bentuk sanksi, terdiri dari biaya, rugi dan bunga. Hakim dalam menentukan ganti rugi dengan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan menurut keadilan (ex aequo et bono). Ada pun permasalahan dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana pelaku usaha dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan asas kepercayaan? Kedua, bagaimana pertimbangan Hakim dalam menentukan ganti rugi akibat dari perbuatan melawan hukum?
| 682 HPE | 682 ROS p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain