Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Delik Lingkungan Hidup (Studi Kasus Putusan Nomor 692K/Pid.Sus/2010)
Dalam kehidupan bernegara di Republik Indonesia, korporasi di akui sebagai subjek hukum pidana dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana berarti korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Korporasi atau perusahaan adalah orang atau manusia di mata hukum. Dan karenanya mampu melakukan sesuatu sebagaimana yang dilakukan oleh manusia, diakui oleh hukum seperti memiliki kekayaan. Melakukan kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan atas kejahatan yang dilakukan. Akhirnya, sekarang hukum mengakui bahwa korporasi adalah dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Hal ini berarti dalam ilmu hukum pidana telah diterima, baik kalangan akademisi maupun praktisi bahwa kejahatan khusus melibatkan perusahaan yang disebut cooperate crime tersebut dianggap sebagai kejahatan yang pelakunya (korporasi)bisa dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana. Korporasi sebagai subjek hukum telah diterima dalam berbagai lapangan hukum. Misalnya, dalam Hukum Lingkungan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup apabila berbentuk badan hukum atau yayasan. Dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
| 317 HPI | 317 ARE p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain