Hukum Bisnis
Persekongkolan Tender Alat Kedokteran di RSUD Samarinda Terkait Praktik Persaingan Semu Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016)
Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat adalah persekongkolan dalam suatu tender. Persekongkolan tender merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dua pelaku usaha atau lebih dengan pelaku usaha lain dengan maksud menguasai pasar ataupun memenangkan suatu tender bagi kepentingan pelaku usaha lain yang bersekongkol. Persekongkolan biasanya dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam dengan cara melawan hukum untuk menjatuhkan dan menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha lain yang mengikuti persaingan tersebut. Kegiatan bersekongkol ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta tender untuk menyetujui adanya persekongkolan salah satunya dengan cara mengatur penawaran harga dalam mengikuti tender. Bentuk persekongkolan salah satunya dalam bentuk persekongkolan horizontal yaitu persekongkolan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan sesama pelaku usaha lain. adanya persekongkolan horizontal ini dilakukan oleh para peserta tender dengan yang dapat menciptakan persaingan semu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dalam hal ini sebagai lembaga independen yang bertugas menangani perkara persekongkolan tender. Untuk membuktikan terjadinya persekongkolan bisa dilihat dengan pemenuhan unsur yang terdapat pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pokok permasalahan di sini adalah pemenuhan unsur terhadap persekongkolan tender terkait persaingan semu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan pelaku usaha lain seolah-olah terjadinya persaingan usaha dengan tujuan menjadi pendamping dalam menjadi peserta tender yang mengikuti tender alat kedokteran di Rumah Sakit untuk memenangkan tender tersebut supaya tender yang diikuti tidak gagal dan tetap dijalankan, yang kemudian para peserta tender membuat kesepakatan kepada yang dilakukan dengan memberikan sejumlah fee atau kompensasi yang diberikan kepada masing-masing pelaku usaha yang menyepakati perjanjian tersebut.
| 680 HBI | 680 LES p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain