Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Persekongkolan Tender Alat Kedokteran di RSUD Samarinda Terkait Praktik Persaingan Semu Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016)

Hukum Bisnis

Persekongkolan Tender Alat Kedokteran di RSUD Samarinda Terkait Praktik Persaingan Semu Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-I/2016)

Afriyuni Lestari - Nama Orang;

Salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat adalah persekongkolan dalam suatu tender. Persekongkolan tender merupakan bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dua pelaku usaha atau lebih dengan pelaku usaha lain dengan maksud menguasai pasar ataupun memenangkan suatu tender bagi kepentingan pelaku usaha lain yang bersekongkol. Persekongkolan biasanya dilakukan secara terang-terangan maupun secara diam-diam dengan cara melawan hukum untuk menjatuhkan dan menghilangkan kesempatan bagi pelaku usaha lain yang mengikuti persaingan tersebut. Kegiatan bersekongkol ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta tender untuk menyetujui adanya persekongkolan salah satunya dengan cara mengatur penawaran harga dalam mengikuti tender. Bentuk persekongkolan salah satunya dalam bentuk persekongkolan horizontal yaitu persekongkolan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan sesama pelaku usaha lain. adanya persekongkolan horizontal ini dilakukan oleh para peserta tender dengan yang dapat menciptakan persaingan semu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dalam hal ini sebagai lembaga independen yang bertugas menangani perkara persekongkolan tender. Untuk membuktikan terjadinya persekongkolan bisa dilihat dengan pemenuhan unsur yang terdapat pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pokok permasalahan di sini adalah pemenuhan unsur terhadap persekongkolan tender terkait persaingan semu yang dilakukan oleh pelaku usaha yang melakukan kerja sama dengan pelaku usaha lain seolah-olah terjadinya persaingan usaha dengan tujuan menjadi pendamping dalam menjadi peserta tender yang mengikuti tender alat kedokteran di Rumah Sakit untuk memenangkan tender tersebut supaya tender yang diikuti tidak gagal dan tetap dijalankan, yang kemudian para peserta tender membuat kesepakatan kepada yang dilakukan dengan memberikan sejumlah fee atau kompensasi yang diberikan kepada masing-masing pelaku usaha yang menyepakati perjanjian tersebut.


Ketersediaan
680 HBI680 LES pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
680 LES p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
vii, 82 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001009
Klasifikasi
680 LES p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Murendah Tjahyani (Pembimbing II)
Dwi Ratna Kartikawati (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Afriyuni Lestari
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik