Hukum Tata Negara
Eksistensi dan Fungsi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (Studi di Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya)
Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Dibentuknya lembaga Ombudsman dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan yang baik. Untuk memperkuat keberadaan Ombudsman sebagai lembaga negara di Indonesia, maka di buat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, penulis mengambil rumusan permasalahan sebagai berikut yaitu: 1) Bagaimana eksistensi dan fungsi Ombudsman RI menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009? dan 2) Bagaimana peran Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Periode Tahun 2018/2019 dalam pelaksanaan fungsinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan? Jenis penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan rumusan masalah dan hasil penelitian ini, maka penulis menyimpulkan bahwa: 1) Walaupun Ombudsman RI memiliki kedudukan yang strategis, ternyata Ombudsman tidak banyak diketahui oleh masyarakat. 2) Perwakilan Ombudsman yang baru didirikan adalah Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, walaupun terletak di provinsi DKI Jakarta yang merupakan kedudukan Ombudsman RI (Pusat), namun laporan yang masuk ke Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya meningkat dari tahun sebelumnya.
| 678 HTN | 678 ANG e | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain