Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Objek Potret Non Model Atas Pemajangan Potretnya yang Dipergunakan Secara Komersial (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016)
Potret menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah karya fotografi dengan objek manusia. Dalam menggunakan potret seseorang untuk kepentingan komersial, Undang-Undang Hak Cipta mewajibkan pengguna potret tersebut untuk mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari orang yang dipotret. Penggunaan potret tanpa izin dari objek yang dipotret untuk kepentingan komersial dapat menjadi suatu perkara di pengadilan. Penulis akan menganalisis kasus pada putusan Mahkamah Agung Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 terkait dengan potret dari dr. Arnold yang digunakan untuk kepentingan komersial oleh PT. Siloam International Hospitals. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak cipta potret yang digunakan secara komersial tanpa seizin orang yang dipotret dan penyelesaian hukum jika terjadi sengketa terhadap karya fotografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 seluruh ciptaan karya cipta potret yang digunakan secara komersial untuk kepentingan pribadi harus mendapatkan izin dari pihak-pihak berkaitan dalam potret. Undang-Undang Hak Cipta memberikan perlindungan hak yang tidak hanya diberikan oleh Pencipta (fotografer) atas potret, tetapi juga memberikan perlindungan kepada Objek Potret atas potret yang diciptakan oleh Pencipta. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki oleh objek potret.
| 681 HBI | 681 SUM p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain