Hukum Pidana
Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi (Corporate Crime) Melalui Pendekatan Restoratif Dalam Perkara Lingkungan Hidup (Putusan Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 7 April 2001, Terdakwa PT. Dongwoo Enviromental Indonesia)
Korporasi sebagai badan hukum ekonomi yang berkembang saat ini telah banyak mendapatkan perhatian, salah satunya dalam kapasitasnya sebagai subjek tindak pidana (rechts persoon). Sebagai subjek tindak pidana, maka korporasi juga bertanggungjawab dalam proses peradilan. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, seperti dalam sektor lingkungan hidup, penindakan terhadap korporasi bersifat ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga diatur tentang penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium/asas subsidiaritas) terhadap pelanggaran baku mutu, air limbah, emisi dan gangguan. Salah satu alternatif dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi adalah melalui pendekatan restoratif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun penerapan asas restoratif belum diakomodir secara utuh. Dalam praktik ternyata masih sedikit perkara pidana yang sampai ke persidangan. Melalui penerimaan asas restoratif dalam perkara lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi akan memberikan justifikasi penyelesaian yang lebih mengedepankan aspek keadilan dan kemanfaatan. Pokok permasalahan dalam tesis ini dapat dirumuskan yakni sebagai berikut di bawah ini; Pertama, sejauh mana nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan penerapan restorasi dalam menanggulangi tindak pidana di bidang lingkungan hidup? Kedua, bagaimana keberlakuan penegakan hukum terhadap korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 862K/Pid.Sus/2010? Metode penelitian dalam tesis ini digunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan deskriptif dan studi kasus tentang penerapan asas restorative justice. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa asas restorasi dalam putusan pengadilan sampai dengan Mahkamah Agung dalam kasus yang diteliti belum mengedepankan aspek jaminan perlindungan kepada korban. Selain itu juga belum diterapkannya asas restoratif dalam hal rehabilitasi dalam putusan pengadilan. Diketahui, bahwa pelaksanaan restorasi sangat bermanfaat dalam mewujudkan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan terkait dengan adanya kerugian yang diderita oleh korban. Untuk kepentingan ini, maka seyogyanya penerapan restoratif menjadi landasan dalam setiap perkara pada bidang lingkungan hidup.
| 1014 HPI/T | 1014 SUT p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain