Hukum Pidana
Peranan dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2360/Pid.B/2008/PN.Tng Tanggal 11 November 2008 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 516/Pid.B/2008/PN.Jkt.Sel Tanggal 24 April 2008 serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2095/Pid.B/2008/PN.Jkt.Brt Tanggal 10 November 2010)
Anak merupakan generasi penerus, dan sumber daya pembangunan bangsa. Dilihat dari segi pertumbuhan fisik, dan kejiwaan anak dalam posisi yang lemah, dan labil dibandingkan dengan orang dewasa, maka perlu mendapat perlindungan hukum, selain itu dalam menangani masalah anak yang menyimpang dari norma-norma sosial/norma hukum perlu penanganan yang lebih baik, dan tidak disamakan dengan orang dewasa. Anak pelaku tindak pidana mempunyai hak-hak yang sama dengan anak lainya untuk mendapat perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana diberikan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Proses peradilan pidana anak semata-mata bukan bertujuan pada penghukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana, melainkan lebih ditekankan pada perbaikan kondisi, pemeliharaan, dan perlindungan anak, serta pencegahan/pengulangan tindak pidana untuk mencapai kondisi yang dirasakan adil oleh anak. Agar peradilan anak dapat berjalan dengan efektif, adil, serta memberikan perlindungan hukum perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam kenyataannya di lapangan penulis menjumpai masih sering terjadi kesenjangan antara peraturan perundang-undangan dengan praktik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara anak (khusus dalam melakukan penahanan, penuntutan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan pidana dijatuhkan).
| 1011 HPI/T | 1011 HAN p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain