Hukum Bisnis
Tanggung Jawab Kurator Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas (PT) (Studi Kasus PT. Bestindo Tata Industri Nomor 069/Pailit/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Putusan Nomor 884/Pid.B/2006/PN.Tng jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2058 K/Pid/2007)
Seorang kurator bukan saja bertanggung jawab karena perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, tetapi juga karena kelalaian yang dilakukan menyebabkan kerugian terhadap harta pailit (Pasal 72 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004). Kesalahan atau kelalaian kurator dapat masuk kategori penggelapan atau bahkan penipuan ketika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 372-378 KUHP yaitu perbuatan yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri atau bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda. Namun bentuk pertanggungjawaban seperti apa yang dapat diminta dari kurator atas kesalahan dan kelalaian yang dilakukan tidak dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Penulis mengambil studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Tangerang. No. 069/Pailit/2000/PN Niaga/JKT.PST, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 884/Pid.B/2006/PN.TNG dan Putusan Mahkamah Agung No. 2058 K/Pid/2007. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, data sekunder dan dilengkapi data primer. Metode analisa data adalah analisa kualitatif. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.884/Pid.B/2006/PN.TNG yang menyatakan bahwa kurator yang di duga melakukan perbuatan pidana penggelapan dan penipuan tersebut terbukti bukan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata wanprestasi dan hal tersebut dalam ranah hukum perdata. Kemudian atas putusan tersebut Jaksa Penuntut keberatan dan mengajukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung yang pada akhirnya Putusan tersebut dikuatkan kembali pada Putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Penuntut Umum.
| 1016 HBI/T | 1016 HAN t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain