Hukum Bisnis
Penyelesaian Sengketa Investor Pada Pialang Berjangka (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 354 K/TUN/2009)
Bahwa pencabutan ijin Pialang dan Ijin Wakil Pialang PT. Graha Finesa oleh BAPPEBTI diikuti dengan pencabutan keanggotaan PT. Graha Finesa Berjangka oleh Bursa Berjangka Jakarta, dikukuhkan dengan Putusan Tata Usaha Negara Jakarta No. 121/G/2008/PTUN. Jakarta 24 November 2008 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 45/B/2009/PTTUN. Jakarta 21 April 2009 ditolak oleh PT. GFB dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di kabulkan dengan keputusan No. 354/K/TUN/2009. Terhadap studi yang menjadi bahasan dalam tesis ini adalah permasalahan mengenai, penyelesaian sengketa investor oleh BAPPEBTI dan PTTUN dengan PT. Graha Finesa Berjangka berbeda dengan Keputusan Mahkamah Agung. Metode penelitian deskriptif normatif. Penulis dapat membandingkan Kasus Penyelesaian Sengketa Pada Pialang Berjangka sesuai degan UU No. 32 Tahun 1997 telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011. Bahwa Penyelesaian perselisihan dengan investor berdasarkan UU No. 32 Tahun 1999 Pasal 69, pemberian sanksi administratif yang mengakibatkan dicabutnya izin Pialang dan Ijin wakil pialang (mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan para karyawan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak) bertentangan dengan Pasal 27 ayat dua (2) UU Dasar 1945.
| 637 HBI/T | 637 VIC p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain