Hukum Pidana
Peran Justice Collaborator Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk memahami konsep dan ketentuan tentang justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam penelitian ini dibahas bagaimana seseorang mendapatkan status sebagai justice collaborator dan peran justice collaborator dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini menganalisis putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst dan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa status Justice Collaborator disahkan dan diatur dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 dan Pasal 10A yang memiliki pedoman tambahan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 mengenai Perlakuan Terhadap Whistle Blower dan Justice Collaborator. Peran justice collaborator dalam kasus tindak pidana korupsi sangat penting karena uang hasil tindak pidana korupsi umumnya segera dibersihkan dengan melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga uang hasil kejahatan menjadi sulit terdeteksi.
| 321 HPI | 321 HID p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain