Hukum Perdata
Penetapan Hak Asuh Anak di Bawah Umur Akibat Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Orang Tuanya Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Putusan No. 1185/Pdt.G/2006/Pjas)
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pemutusan Perkawinan dapat terjadi karena sebab-sebab lain selain kematian, diberikan suatu pembatasan yang ketal. Dengan demikian, suatu pemutusan yang berbentuk perceraian hidup akan merupakan jalan terakhir, setelah jalan lain tidak dapat ditempuh lagi. Perceraian merupakan efek negatif yang timbul dari perkawinan yang mengalami permasalahan antara suari dan istri. Jika permasalahan antara suami istri tidak dapat diselesaikan, jalan keluarnya yang ditempah adalah perceraian. Perkawinan itu sendiri merupakan peristiwa hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena, apabila terjadi perceraian akan menimbulkan akibat hukum menyangkut hubungan suami istri, anak dan harta perkawinan. Tujuan skripsi ini Untuk mengetahui akibat hukum terhadap orang tua yang tidak melaksanakan kekuasaannya terhadap anak setelah perkawinan putus karena perceraian dan Untuk mengetahui Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara No. 1185/Pdt.G/2006/PAJS mengenai hak pengasuhan anak. Hasil skripsi ini menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan perkara No. 1185/Pdt.G/2006/PAJS memberikan hak asuh terhadap anak-anak karena salah satu faktor yang mempengaruhi adalah bahwa agama ayahnya sama dengan anak tersebut di samping itu hakim juga melihat bahwa dalam hal ini anak mempunyai hak-hak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
| 093 HPE | 093 MAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain