Hukum Pidana
Analisisa Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Aparatur Sipil Negara Camat dan Lurah Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi (Studi Analisa Putusan Pengadilan Nomor 192/Pid.Sus/TKP/2015/PN.Bdg dan Putusan Nomor 193/Pid.Sus/TKP/2015/PN.Bdg)
Kewenangan Aparatur Sipil Negara Camat dan Lurah dalam Pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atas kewajiban pengembang di Kota Bekasi dan Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat dan Lurah dalam Tindak Pidana Pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada perkara putusan Nomor 192/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan Putusan Nomor 193/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan menggunakan bahan sekunder yaitu putusan Nomor 192/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg dan Putusan Nomor 193/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg. Kerangka teori dan konsep, negara hukum, kewenangan ASN, teori pembuktian dan pemidanaan, teori keadilan, sedangkan konsepnya adalah pengertian dari ASN, KPK dan Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penelitian diperoleh jawaban sebagai berikut, Pertama, Camat dan Lurah sebagai Aparatur Sipil Negara di Kota Bekasi dalam melaksanakan kewenangan Pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah melaksanakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas yang bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN. Kedua, Terdakwa Nurtani, S.IP bin H. Hasan sebagai camat dan Hj. Sumiyati, A.Md binti H.M. Rohili (alm) sebagai Lurah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, bekerja secara bersama-sama dengan kapasitasnya masing-masing, yaitu telah memproses dan menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kepentingan Swasta yang tujuannya semata-mata agar mendapatkan keuntungan.
| 342 HPI | 342 PUT a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain