Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual Dalam Hak Desain Industri Berdasarkan Hak Ekslusif (Studi Kasus Putusan Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2017)
Perlindungan hukum terhadap hak desain industri ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum kepemilikan hukum kepemilikan hak desain industri bagi pendesainnya sendiri termasuk pihak yang menerima hak desain darinya maupun terhadap penggunaan hak ekslusifnya dari perbuatan-perbuatan orang yang memanfaatkan dan mengambil keuntungan, terutama dari segi ekonomi secara melawan hukum atas keberadaan suatu desain industri, Si pemegang hak desain industri mempunyai suatu hak monopoli atau ekslusif, artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Jadi dia mempunyai kedudukan kuat sekali terhadap pihak lain. Apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap haknya, dia dapat melakukan aksi hukum kepidanaan maupun keperdataan. Apabila terdapat perbuatan dengan sadar melanggar hak pemegang desain atau pemegang lisensinya, perbuatan itu disamakan sebagai perbuatan melanggar hukum, dan sipelaku dapat dituntut membayar ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang dianggap merugikan si pemegang hak dan pemegang lisensinya sebagaimana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
| 674 HBI | 674 WIB p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain