Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Pada Tindak Pidana Pemerkosaan Dengan Kekerasan Terhadap PSK Ditinjau Dari Segi Moralitas (Studi Kasus Putusan Nomor 934/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana terhadap kasus pemerkosaan dan tanpa hak memiliki senjata tajam dan mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pemerkosaan dengan kekerasan. Penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana penulis mengambil data yang diperoleh langsung dari sebuah putusan pengadilan dan wawancara kepada majelis hakim yang menangani perkara pemerkosaan dan tanpa hak memiliki senjata tajam. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis deskriptif. Hasil putusan majelis hakim sudah sesuai dengan perundang-undangan, bilamana ada putusan yang lebih ringan dari apa yang diatur dalam undang-undang itu dikarenakan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim seperti mempertimbangkan baik dari segi pidana materil maupun dari segi pidana formil. Dari segi pidana materil, hakim berpendapat bahwa semua unsur pasal telah terbukti di persidangan dan pelaku melakukan dengan sengaja (ada kesalahan). Pelaku adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta tidak ada alasan yang menghapuskan pemidanaan (baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf), sedangkan dari segi pidana formil, syarat pembuktian menurut KUHAP telah terpenuhi.
| 997 HPI/T | 997 PUR p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain