Hukum Tata Negara
Optimalisasi Pelayanan Publik Berdasarkan Prinsip-Prinsip Kepemerintahan yang Baik Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Studi Pada Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Selapanjang)
Tidak berimbangnya antara jumlah penduduk dengan lapangan pekerjaan di dalam negeri, menyebabkan banyaknya Warga Negara Indonesia mencari pekerjaan ke luar negeri. Perubahan jaman menuntut perbaikan layanan terhadap publik, sehingga untuk guna membangun semangat menuju perbaikan tersebut, pada praktiknya disebut kepemerintahan yang baik. Dengan prinsip profesional, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, partisipasi, efektif efisien dan supremasi hukum, digunakan sebagai dasar melakukan pelayanan publik. Dalam proses pelayanannya, muncul berbagai permasalahan seperti pengaduan adanya pungutan liar, pemaksaan terhadap layanan penukaran valas dan angkutan kepulangan, penyelesaian layanan pengaduan, hingga kesulitan akses komunikasi, menjadi sorotan pihak-pihak. Hal ini menuntut pemerintah untuk membuat formula pelayanan terkait penempatan, perlindungan bekerja ke luar negeri yang dilakukan sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Bentuk penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis serta didukung dengan hasil wawancara dengan pihak-pihak yang bersentuhan dengan proses kepulangan Tenaga Kerja Indonesia. Dari hasil penelitian, telah banyak regulasi yang dikeluarkan guna meningkatkan proses pelayanan publik terkait pemulangan Tenaga Kerja Indonesia. Namun semua kembali kepada personal pemberi layanan atau adanya oknum yang tetap bermain dari kemungkinan adanya celah hukum. Penegakan hukum terhadap para oknum juga tidak cukup memberikan efek jera, sehingga pemerintah perlu lebih kreatif lagi dalam menentukan formula untuk meminimalisir berulangnya muncul oknum-oknum lain dengan cara-cara lain dari celah hukum tersebut.
| 996 HTN/T | 996 YUD o | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain