Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 1319/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 1319/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel)

Luqman Hakim - Nama Orang;

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang, jenis penelitian ini bersifat normatif maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber data yang diperoleh penulis dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah yang telah ditetapkan sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi bahwa dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hal ini mengatur tentang perluasan dapat dipidananya pelaku tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat dipidananya subjek hukum, karena apabila hanya mendasarkan pada subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, maka yang dapat dijatuhi pidana hanyalah subjek hukum orang dalam pengertian hal ini dimaksud manusia. Namun dengan dirumuskannya Pasal 6 ayat (1) maka secara jelas hal ini diatur bahwa subjek hukum korporasi juga dapat dipidana. Dan dimana jenis sanksi pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap subjek hukum korporasi untuk TPPU adalah pidana denda dengan jumlah maksimum Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan pidana tambahan berupa (a) pengumuman putusan hakim, (b) Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, (c) pencabutan izin usaha, (d) pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, (e) perampasan aset korporasi untuk negara, dan/atau (f) pengambilalihan korporasi oleh negara. Mekanisme tata cara penanganan perkara korporasi dalam hal ini merujuk pada Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi sebagai sumber hukum acara agar tidak terjadi kekosongan hukum bagi pelaku korporasi yang melakukan tindak pidana.


Ketersediaan
671 HPI671 HAK pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
671 HAK p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
iv, 81 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001078
Klasifikasi
671 HAK p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Louisa Yesami Krisnalita (Pembimbing II)
Warasman Marbun (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik