Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana “Turut Melakukan” Dalam Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Tim.)
Tindak Pidana Terorisme adalah salah satu tindak pidana khusus yang bersifat sangat kejam dan tidak berperasaan. Banyaknya korban tindak pidana terorisme yang tidak ada sangkut pautnya dengan tujuan sang teroris menyebabkan tindak pidana terorisme harus disikapi, dicegah dan diberantas dengan metode yang berbeda dengan tindak pidana lainnya. Salah satu cara pencegahan tindak pidana terorisme adalah menindak pelaku tindak pidana pendanaan terorisme.
| 322 HPI | 322 RID p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain