Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak Dalam Tindak Pidana Asusila (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.Amd)

Hukum Pidana

Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak Dalam Tindak Pidana Asusila (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.Amd)

Tommi - Nama Orang;

Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.Amd menempatkan 4 (empat) saksi anak di bawah umur untuk memberikan keterangan sebagai korban tindak pidana asusila, namun sebagaimana syarat formil untuk sahnya keterangan saksi keterangan tersebut wajib diberikan di bawah sumpah meskipun kedudukan anak untuk tetap memberikan keterangan sebagai saksi tanpa sumpah juga diatur dalam KUHAP. Penulis menganalisis dari segi kekuatan pembuktian kedudukan keterangan saksi anak di bawah umur tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder). Permasalahan dalam penelitian ialah apakah kesaksian anak di bawah umur memiliki kekuatan pembuktian dan bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak tindak pidana asusila dalam Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.Amd. Hasil dari penelitian menyatakan keterangan anak di bawah umur tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena tidak memenuhi syarat formil keabsahan keterangan saksi sebagaimana Pasal 160 ayat (3) KUHAP akan tetapi keterangan anak di bawah umur yang tidak disumpah tersebut dapat dipakai sebagai petunjuk, sebagai tambahan alat bukti yang sah dan sebagai keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Sebagaimana Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.Amd hakim menggunakan keterangan anak di bawah umur sebagai petunjuk dengan menggunakan alasan subjektifnya untuk memenuhi minimum pembuktian terhadap perkara pencabulan yang minim bukti ini, namun karena petunjuk tersebut tidak diiringi dengan alat bukti lain sehingga tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan tidak dapat menguatkan keyakinan hakim dalam menetapkan bersalahnya terdakwa. Keterangan saksi korban anak secara de facto atau syarat materiil penting dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih baik dan sempurna untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dan pelakunya, karena mereka mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri. Tetapi tidak secara de jure atau syarat formil.


Ketersediaan
344 HPI344 TOM kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344 TOM k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
ix, 106 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001032
Klasifikasi
344 TOM k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Made Darma Weda (Pembimbing I)
Dahlan Mansur (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik