Hukum Pidana
Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Anak Dalam Tindak Pidana Asusila (Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.Amd)
Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.Amd menempatkan 4 (empat) saksi anak di bawah umur untuk memberikan keterangan sebagai korban tindak pidana asusila, namun sebagaimana syarat formil untuk sahnya keterangan saksi keterangan tersebut wajib diberikan di bawah sumpah meskipun kedudukan anak untuk tetap memberikan keterangan sebagai saksi tanpa sumpah juga diatur dalam KUHAP. Penulis menganalisis dari segi kekuatan pembuktian kedudukan keterangan saksi anak di bawah umur tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder). Permasalahan dalam penelitian ialah apakah kesaksian anak di bawah umur memiliki kekuatan pembuktian dan bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi korban anak tindak pidana asusila dalam Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.Amd. Hasil dari penelitian menyatakan keterangan anak di bawah umur tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena tidak memenuhi syarat formil keabsahan keterangan saksi sebagaimana Pasal 160 ayat (3) KUHAP akan tetapi keterangan anak di bawah umur yang tidak disumpah tersebut dapat dipakai sebagai petunjuk, sebagai tambahan alat bukti yang sah dan sebagai keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim. Sebagaimana Studi Kasus Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.Amd hakim menggunakan keterangan anak di bawah umur sebagai petunjuk dengan menggunakan alasan subjektifnya untuk memenuhi minimum pembuktian terhadap perkara pencabulan yang minim bukti ini, namun karena petunjuk tersebut tidak diiringi dengan alat bukti lain sehingga tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti dan tidak dapat menguatkan keyakinan hakim dalam menetapkan bersalahnya terdakwa. Keterangan saksi korban anak secara de facto atau syarat materiil penting dan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih baik dan sempurna untuk mengungkapkan suatu tindak pidana dan pelakunya, karena mereka mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri. Tetapi tidak secara de jure atau syarat formil.
| 344 HPI | 344 TOM k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain