Hukum Bisnis
Pencantuman Klausula Baku Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Studi Kasus Putusan Nomor 338/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel)
Perjanjian pembiayaan konsumen di Indonesia kerapkali kedudukan para konsumen dibuat tidak sebanding sebagaimana mestinya. Adapun perjanjian baku yang digunakan dalam bidang pembiayaan konsumen tidak sesuai dengan prinsip perjanjian dan prinsip perlindungan konsumen yang mengatur mengenai adanya kepastian hukum bagi konsumen. Kemudian bagaimana perjanjian pembiayaan yang dilakukan pihak perusahaan pembiayaan kepada konsumen apakah sudah sesuai dengan perlindungan konsumen dan bagaimanakah upaya perlindungan hukum bagi konsumen pada perjanjian pembiayaan yang mengandung klausula baku. Penulis meneliti permasalahan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengacu kepada bahan pustaka dan Undang-Undang yang berhubungan dengan penelitian ini. Perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh para pihak telah bertentangan dengan undang-undang dan upaya hukum yang ditempuh oleh konsumen melalui jalur litigasi dengan mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perjanjian pembiayaan yang dilakukan para pihak telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni terdapat pencantuman klausula baku yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan dan Majelis Hakim memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan terbukti melakukan pencantuman klausula baku di dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang berakibat batal demi hukum.
| 668 HBI | 668 HAW p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain