Hukum Pidana
Pengawasan Terhadap Warga Negara Asing yang Masuk dan/atau Berada di Wilayah Indonesia yang Tidak Memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan Masih Berlaku (Studi Kasus Putusan Nomor 262/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Sel)
Dengan meningkatnya orang asing yang keluar dan masuk wilayah Indonesia maka angka pelanggaran terhadap tindak pidana Keimigrasian juga ikut meningkat. Salah satu dari pelanggaran keimigrasian yang perlu mendapat perhatian yaitu Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Meningkatnya arus orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia membuat batas-batas serta kontrol dari pemerintah mengenai perpindahan orang di Indonesia menjadi sulit. Aspek pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian menjadi perlu untuk dilakukan analisis oleh penulis serta menganalisis suatu tindak pidana keimigrasian yang dalam hal ini adanya tindakan Kouamen Kamdjeub Patrice warga negara Kamerun yang dikenakan tindakan keimigrasian berupa pengenaan tindak pidana keimigrasian Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
| 347 HPI | 347 MAH p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain