Hukum Pidana
Kekerasan Secara Struktural yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Seseorang (Studi Kasus Perkara Nomor 272 K/Pid/2017)
Kekerasan struktural tercipta karena pelaku sebagai pihak yang memiliki kekuasaan yang digunakan dengan cara menggerakan orang lain yang dibawah kekuasaannya untuk memenuhi kepentingan yang salah satunya adalah kepentingan ekonomi. Dalam kasus ini para pelaku yaitu seorang kepala desa dan ketua LMDH yang seharusnya menjadi aparat untuk memecahkan konflik antara penambang dengan petani bukan menjadi pihak yang pro terhadap tambang illegal dan sekaligus memiliki kepentingan yang bersifat ekonomi serta memerintahkan kepada orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya untuk melaksanakan kekerasan struktural terhadap korban yang dianggap menghalangi kepentingan tersangka. Kekerasan terstruktur bisa dicegah dengan cara melakukan penegakan hukum, pendidikan anti kekerasan dan upaya pemerintah dan masyarakat. Pertimbangan Majelis hakim penulis berpendapat bahwa sanksi yang dijatuhkan seharusnya adalah hukuman penjara seumur hidup karena adanya unsur pemberatnya yaitu menggunakan kekuasaannya yang seharusnya mengayomi masyarakat dan seharusnya menjaga alam akan tetapi justru menggunakan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri dan kelompoknya serta melakukan pengrusakan alam pada lingkungannya sendiri.
| 663 HPI | 663 ACH k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain