Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Diberhentikan Oleh Perusahaan Karena Dianggap Menjadi Anggota Serikat Pekerja (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt.Sus-PHI/2016)

Hukum Perdata

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Diberhentikan Oleh Perusahaan Karena Dianggap Menjadi Anggota Serikat Pekerja (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt.Sus-PHI/2016)

Rifki Darmawan - Nama Orang;

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibuat oleh pekerja sesuai kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pekerja/buruh ataupun pengusaha. Seorang pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja karena itu adalah hak dari pekerja itu sendiri. sehingga, seorang pekerja tidak dapat diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak oleh perusahaan hanya karena pekerja tersebut menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat Pekerja dapat menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serikat pekerja mempunyai hak dan kewajibannya dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak serikat pekerja diantaranya membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, mewakili setiap anggotanya untuk membantu apabila terdapat perselisihan hubungan industrial, dan melakukan kegiatan ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perudang-undangan. Sedangkan kewajiban serikat pekerja adalah melindungi dan juga membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya, memperjuangkan kesejahteraan setiap anggota dan keluarganya, dan mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.


Ketersediaan
655 HPE655 DAR pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
655 DAR p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2020
Deskripsi Fisik
iii, 99 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633001116
Klasifikasi
655 DAR p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
M. Rikhardus Joka (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik