Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja yang Diberhentikan Oleh Perusahaan Karena Dianggap Menjadi Anggota Serikat Pekerja (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt.Sus-PHI/2016)
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibuat oleh pekerja sesuai kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari pekerja/buruh ataupun pengusaha. Seorang pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja karena itu adalah hak dari pekerja itu sendiri. sehingga, seorang pekerja tidak dapat diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak oleh perusahaan hanya karena pekerja tersebut menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat Pekerja dapat menjadi jembatan antara pekerja dan perusahaan agar terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serikat pekerja mempunyai hak dan kewajibannya dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak serikat pekerja diantaranya membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, mewakili setiap anggotanya untuk membantu apabila terdapat perselisihan hubungan industrial, dan melakukan kegiatan ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perudang-undangan. Sedangkan kewajiban serikat pekerja adalah melindungi dan juga membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya, memperjuangkan kesejahteraan setiap anggota dan keluarganya, dan mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
| 655 HPE | 655 DAR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain