Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Praperadilan Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel)

Hukum Pidana

Praperadilan Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel)

Anita Indah Saputri - Nama Orang;

Praperadilan dibentuk oleh KUHAP untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia agar para aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara konsekuen. Praperadilan merupakan suatu lembaga yang diselenggarakan untuk menguji suatu tindakan paksa yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang selaku penegak hukum. Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dan kewenangan praperadilan dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP yang secara jelas mengatur kewenangan pengadilan memeriksa dan memutus gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, dan juga permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Namun dalam praktiknya hakim juga menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan di luar dari pada kewenangan praperadilan yang telah diberikan undang-undang. Dalam hal ini timbul permasalahan yaitu mengapa tersangka menjadi subjek praperadilan? Bagaimana pertimbangan hakim dalam menangani perkara praperadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.)? Bentuk penelitian bersifat normatif. Kesimpulan, Hakim dilarang menolak suatu perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan hukumnya tidak ada atau hukumnya kurang jelas. Hakim wajib memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.


Ketersediaan
348 HPI348 SAP pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
348 SAP p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2017
Deskripsi Fisik
ix, 192 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1333001010
Klasifikasi
348 SAP p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Parbuntian Sinaga (Pembimbing II)
Made Darma Weda (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik