Hukum Pidana
Tindak Pidana Menebang dan Memungut Hasil Hutan yang Dilakukan Tanpa Hak Oleh Korporasi (Studi Kasus Putusan Nomor 151/Pid.B/LH/2018/PN.Plg)
Tindakan penebang dan memungut hasil hutan yang dilakukan tanpa adanya hak adalah suatu tindakan melawan hukum dimana kegiatan ke hutan dengan bentuk menebang, pengangkutan, penjualan atau pembelian kayu yang dimana bentuknya merupakan ancaman dalam bidang kehutanan karena kegiatan tersebut tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Dalam kegiatan menebang hutan, hasil tersebut biasanya di perjual/atau belikan baik kepada perorangan ataupun korporasi tanpa adanya izin berupa SKSHHK dari perhutani, pada praktiknya masih terdapat pelanggaran mengenai izin dalam penebangan dan pemungutan hasil hutan, yang menyebabkan rusaknya lingkungan dan hilangnya fungsi hutan secara optimal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pengumpulan data primer dan sekunder yang didasarkan pada studi kasus Putusan Nomor 151/Pid.B/LH/2018/PN.Plg. Berdasarkan analisis penulis dalam kasus ini mengenai pembelian pengolahan dan memasarkan kayu dari hasil tindakan penebangan liar sudah tepat hanya saja hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa terlalu rendah, karena dampak yang di timbulkan dalam kegiatan itu dapat merugikan masyarakat dan pemerintah, tetapi dalam putusan terhadap korporasi yang dijatuhi hakim sudah tepat dengan memberikan sanksi berupa penutupan terhadap korporasi.
| 657 HPI | 657 SEP t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain