Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) (Putusan Mahkamah Agung Nomor 621 K/Pdt.Sus-PHI/2018)
Perlindungan hukum bagi pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bertujuan untuk menjamin berlangsungnya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan dalam melaksanakan perjanjian kerja yang bersifat waktu tertentu. Penelitian skripsi ini membahas dan menganalisis mengenai beberapa pokok permasalahan diantaranya: Pertama, mengenai bagaimana hak dan kewajiban bagi perusahaan dan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kedua, mengenai pertimbangan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hakim Mahkamah Agung dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja (Alexander Sirait) dengan PT. Alam Bersemi Sentosa. Penelitian skripsi hukum ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Jenis penelitian data dalam skripsi ini menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu didasarkan mengenai hak-hak dan kewajiban bagi pekerja dan perusahaan. Hak dan kewajiban bagi perusahaan dan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
| 657 HPE | 656 HAL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain